Pelaporan Pemeriksaan Pajak dan Pengembalian Dokumen WP


1. Sebagai hasil dari SOP Tata Cara Pemeriksaan, Fungsional Pemeriksa Pajak menyerahkan LPP serta Nothit yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh Administrasi Perpajakan 158
Kepala Kantor kepada Kepala Seksi Pemeriksaan untuk di registrasi dan diberi penomoran.
2. Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk meregistrasi dan memberi nomor.
3. Pelaksana Seksi Pemeriksaan meregistrasi dan memberi nomor LPP beserta Nothit dan menyampaikannya kepada Fungsional Pemeriksa Pajak.
4. Fungsional Pemeriksa Pajak melakukan penjilidan (pembundelan berkas) dan menyerahkan LPP yang sudah dijilid sebanyak 3 (tiga) set, berikut Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen‐dokumen lain yang berhubungan dengan Pemeriksaan Pajak kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
5. Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk memproses lebih lanjut.
6. Pelaksana Seksi Pemeriksaan meneliti kelengkapan, menatausahakan dan mengarsipkan LPP dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta memisahkan 1 (satu) set LPP untuk digabungkan dalam berkas Wajib Pajak yang akan dikembalikan kepada Seksi Pelayanan dan 1 (satu) set untuk diserahkan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk diteliti sekaligus membuat konsep Surat Pengantarnya kemudian meneruskannya kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
7. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan menandatangani Surat Pengantar dan mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Seksi terkait.
8. Pelaksana Seksi Pemeriksaan menyerahkan 1 (satu) set LPP dan Nota Penghitungan kepada Seksi Pelayanan (diproses dalam SOP Penerbitan Surat Ketetapan Pajak) dan 1 (satu) set LPP kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi serta menatausahakan arsip Surat Pengantar.
9. Buku‐buku catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal LPP


sumber: http://pajaktaxes.blogspot.com
Read On 0 komentar

Pembuatan Perintah Pemeriksaan

LEMBAR PENUGASAN PEMERIKSAAN (LP2) DAN KODE PEMERIKSAAN
A. LEMBAR PENUGASAN PEMERIKSAAN (LP2)
1. LP2 diterbitkan berdasarkan:
a. Penugasan pemeriksaan/persetujuan pemeriksaan/instruksi pemeriksaan; atau
b. Surat Permintaan Pemeriksaan Lokasi.
2. LP2 bukan merupakan dasar dilakukannya pemeriksaan namun merupakan sarana untuk
melakukan pengawasan pemeriksaan. Dasar dilakukannya pemeriksaan adalah penugasan/persetujuan/instruksi pemeriksaan atau Surat Permintaan Pemeriksaan Lokasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a atau huruf b.
3. Untuk kepentingan pengawasan pemeriksaan, setiap Surat Perintah Pemeriksaan baik untuk
seluruh jenis pajak maupun untuk satu atau beberapa jenis pajak harus memiliki LP2.
4. Surat Perintah Pemeriksaan yang tidak harus memiliki LP2 hanya meliputi Surat Perintah
Pemeriksaan atas Wajib Pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Format LP2 terdiri dari tiga bagian yaitu Data Pemeriksaan, Data Penugasan, dan Data
Pelaporan.
6. Data Pemeriksaan adalah data yang terkait dengan dasar dilakukannya pemeriksaan, yang
meliputi :
a. Nomor Pengawasan Pemeriksaan (Nomor LP2);
b. Tahun Pajak Yang Diperiksa;
c. Nama Wajib Pajak;
d. Alamat Wajib Pajak;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak;
f. Klasifikasi Lapangan Usaha;
g. Kode Pemeriksaan dan;
h. Unit Pelaksana Pemeriksaan.
7. Data Penugasan adalah data yang menunjuk pihak yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pemeriksaan, yang meliputi :
a. Nomor Surat Perintah Pemeriksaan (SP2);
b. Tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2);
c. Tanggal Mulai Pemeriksaan; dan
d. Susunan Tim Pemeriksa Pajak yaitu Supervisor, Ketua Tim, dan Anggota Tim.
8. Data Pelaporan adalah data yang menunjukkan status dan hasil (kinerja) pemeriksaan, yang
meliputi :
a. Nomor dan Tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
b. Jumlah Jam Pemeriksaan dan;
c. Hasil Pemeriksaan.
9. Format LP2 secara terinci adalah dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran 39.
10. Nomor Pengawasan Pemeriksaan atau Nomor LP2 terdiri dari 15 (lima belas) digit yang terbagi
dalam 4 (empat) bagian dengan struktur sebagai berikut :
0 0 0 . B B T T . 0 0 0 0 . 0 0 0 0
A B C D
a. Bagian A terdiri dari 3 (tiga) digit yang menjelaskan Kode Unit Pelaksana Pemeriksaan.
b. Bagian B terdiri dari 4 (empat) digit yang menjelaskan Kode Bulan dan Kode Tahun
Penerbitan LP2 masing-masing 2 digit.
c. Bagian C terdiri dari 4 (empat) digit yang menjelaskan Kode Pemeriksaan.
d. Bagian D terdiri dari 4 (empat) digit yang menjelaskan nomor urut LP2 yang terbit di
Unit Pelaksana Pemeriksaan yang bersangkutan dalam tahun penerbitan LP2.
B. DAFTAR KODE PEMERIKSAAN
1. Setiap usulan pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan kriteria pemeriksaan dan alasan
pemeriksaan yang sesuai dan dikonversikan dalam bentuk Kode Pemeriksaan.
2. Kode Pemeriksaan mencerminkan alasan dilakukannya pemeriksaan dan harus dicantumkan
dalam setiap penugasan/persetujuan/instruksi pemeriksaan.
3. Struktur Kode Pemeriksaan terdiri dari 4 (empat) digit dengan pengelompokkan sebagai
berikut:
1.      Digit pertama menunjukkan Jenis Pajak/Ruang Lingkup Pemeriksaan;
2.      Digit kedua menunjukkan Kriteria dan Jenis Pemeriksaan;
3.      Digit ketiga menunjukkan Alasan Pemeriksaan; dan
4.      Digit keempat menunjukkan Jenis Wajib Pajak yang diperiksa.
4. Digit pertama menunjukkan Jenis Pajak/Ruang Lingkup terdiri dari:
1.      Semua Jenis Pajak (All Taxes)
2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3.      Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan
4.      Pajak Penghasilan Pasal 25/29
5.      Administrasi (Untuk Pemeriksaan Tujuan Lain)
6.      WP Lokasi
7.      Pajak Penghasilan Pasal 21/26
8.      Pajak Penghasilan Pasal 23/26
9.      Pajak Penghasilan Final
       0.   Beberapa Jenis Pajak (kode ini digunakan jika yang diperiksa adalah PPN dan PPh
Potput secara sekaligus atau seluruh kewajiban perpajakan cabang dilakukan pemeriksaan).
5. Digit kedua menunjukkan Kriteria dan Jenis Pemeriksaan terdiri dari :
0 Pemeriksaan Rutin dengan Jenis Pemeriksaan Kantor
1 Pemeriksaan Rutin dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan
2 Pemeriksaan Tujuan Lain dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan
4 Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi dengan Jenis
Pemeriksaan Lapangan
5 Pemeriksaan Tujuan Lain dengan Jenis Pemeriksaan Kantor
9 Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Manual
dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan
6. Digit ketiga menunjukkan Alasan Pemeriksaan yang meliputi:
a. Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalah Pemeriksaan Rutin dengan
Jenis Pemeriksaan Kantor (0), maka kode untuk digit ketiga ditentukan sebagai berikut:
1.      Perubahan Tahun Buku atau Metode Pembukuan oleh WP Go Public
2.      Likuidasi atau Penutupan Usaha oleh WP Go Public
3.      Penggabungan Usaha oleh WP Go Public
4.      Peleburan usaha atau Pengambilalihan usaha oleh WP Go Public
5.      Pemecahan usaha atau Pemekaran Usaha oleh WP Go Public
6.      SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar oleh WP Go Public
7.      SPT Lebih Bayar (LB) Restitusi/Kompensasi
8.      Revaluasi Aktiva Tetap oleh WP Go Public
b. Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalah Pemeriksaan Rutin dengan
Jenis Pemeriksaan Lapangan (1), maka kode untuk digit ketiga ditentukan sebagai
berikut:
1.      Perubahan Tahun Buku atau Metode Pembukuan
2.      Likuidasi, Penutupan Usaha, atau Akan Meninggalkan Indonesia Selama-lamanya
3.      Penggabungan Usaha
4.      Peleburan usaha atau Pengambilalihan usaha
5.      Pemecahan usaha atau Pemekaran Usaha
6.      SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar (RTLB)
7.      SPT Lebih Bayar (LB) Restitusi/Kompensasi
8.      Revaluasi Aktiva Tetap
c. Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalah Pemeriksaan Khusus
berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi dengan Jenis Pemeriksaan
Lapangan (4), kode digit ketiga ditentukan sebagai berikut:
1.      Wajib Pajak Besar
2.      Wajib Pajak Menengah
3.      Wajib Pajak Kecil
d. Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalah Pemeriksaan Khusus
berdasarkan Analisis Risiko Secara Manual dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan
(9), kode digit ketiga ditentukan maka:
1 terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan ketidakpatuhan Wajib Pajak
(bottom up)
2 analisis risiko manual selain karena permintaan WP (top down)
3 laporan dan/atau pengaduan masyarakat hasil analisis Direktorat Intelijen dan
Penyidikan (top down)
4 analisis risiko karena Permintaan WP (top down)
5 laporan dan/atau pengaduan masyarakat hasil analisis Kanwil DJP (top down)
6 terdapat data dan/atau informasi terkait dengan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Pasal 17C UU KUP dan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu Pasal 17D UU KUP (bottom up)
8 terdapat laporan dan/atau pengaduan Masyarakat terkait dengan Wajib Pajak
Kriteria Tertentu Pasal 17C UU KUP dan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu Pasal 17D UU
KUP (top down)
9 Pemeriksaan Khusus dalam rangka pemeriksaan ulang.
7. Digit keempat menunjukkan Jenis Wajib Pajak yang meliputi :
1.      Orang Pribadi
2.      Badan
8. Berdasarkan struktur tersebut di atas, Kode Pem
Berdasarkan struktur tersebut di atas, Kode Pemeriksaan untuk masing-masing kriteria dan
jenis pemeriksaan ditentukan sebagai berikut:


 lembar penugasan pemeriksaan rutin :


Read On 0 komentar

Tax Review (PPh Badan)

Melakukan pemenuhan kewajiban pajak sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku adalah tugas kita sebagai Wajib Pajak. Namun, bisa jadi ketika kita diperiksa, ternyata ada kewajiban pajak yang luput dari perhatian kita. Untuk mengantisipasinya, Wajib Pajak perlu melakukan tax review.
Penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) Tahunan PPh dapat dikatakan sebagai muara dari seluruh kegiatan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sepanjang tahun berjalan. Jika kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan sudah terpenuhi, sebagai Wajib Pajak tentu kita akan merasa tenang. Namun, ketenangan ini tidak bisa sepenuhnya dirasa. Karena, sepanjang daluarsa pajak belum terlampaui, otoritas pajak berhak untuk mengoreksi SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Koreksi akan dilakukan apabila pada saat dilakukan pengujian kewajiban perpajakan, Fiskus menemukan pemenuhan kewajiban yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Oleh sebab itu, sebelum Wajib Pajak menyusun SPT Tahunan PPh badan, alangkah baiknya jika Wajib Pajak terlebih dahulu melakukan evaluasi atau penilaian atas pemenuhan kewajiban perpajakannya dalam satu tahun pajak. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir berbagai koreksi yang mungkin timbul pada saat pemeriksaan pajak. Evaluasi ini adalah bagian penting dari tax review yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan sebelum menyampaikan SPT PPh badannya.
Evaluasi kewajiban PPh badan dilakukan terhadap berbagai aspek pelaksanaan kewajiban perpajakan yang terkait dengan pemenuhan kewajiban PPh badan di akhir tahun. Dalam hal ini elemen terpenting tentunya adalah laporan keuangan, karena dari sinilah laporan pajak dibuat. Terdapat beberapa pos penting dalam laporan keuangan yang harus dievaluasi oleh perusahaan, antara lain pos penghasilan, pos biaya serta pos harga pokok penjualan. Selain itu evaluasi lainnya yang harus juga dilakukan adalah evaluasi terhadap koreksi fiskal, kredit pajak, dan analisis terhadap transaksi hubungan istimewa. Hal-hal tersebut adalah elemen yang akan mempengaruhi SPT PPh badan secara keseluruhan.
Read On 0 komentar

Peer Review


  
Penelaahan sejawat (peer review) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah DJP guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak telah sesuai dengan standar pemeriksaan serta ketentuan lain di bidang pemeriksaan. Di samping itu, penelaahan sejawat juga dilakukan untuk menilai apakah tertib administrasi pemeriksaan telah dilaksanakan. Hasil penelaahan sejawat akan dijadikan bahan evaluasi kebijakan pemeriksaan dan pembinaan disiplin dan/atau penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim Penelaahan Sejawat
a. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah DJP membentuk Tim Penelaahan Sejawat untuk melakukan penelaahan sejawat.
b. Tim Penelaahan Sejawat dibentuk dengan menggunakan Surat Tugas Penelaahan Sejawat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
c. Dalam hal Tim Penelaahan Sejawat dibentuk oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Surat Tugas Penelaahan Sejawat terhadap UP2 ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala UP2 yang ditelaah sejawat.
d. Dalam hal Tim Penelaahan Sejawat dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah DJP, Surat Tugas Penelaahan Sejawat terhadap UP2 ditembuskan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala UP2 yang ditelaah sejawat.
e. Jumlah anggota Tim Penelaahan Sejawat termasuk ketua tim, adalah maksimal 6 orang, dengan susunan sebagai berikut :
Susunan  Tim Penelaahan Sejawat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Wilayah DJP
Ketua  Kepala Sub Direktorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak
Anggota dapat terdiri dari 1. Kepala Seksi;
2. Fungsional Pemeriksa Pajak; dan/atau
3. Pelaksana
1. Kepala Seksi;
2. Fungsional Pemeriksa Pajak; dan/atau,
3. Pelaksana  

Pelaksanaan Penelaahan Sejawat
a. Penelaahan Sejawat dapat dilakukan terhadap Kantor Wilayah DJP dan/atau UP2.
b. Kepala Kantor Wilayah DJP harus melakukan penelaahan sejawat terhadap UP2 sekurang-kurangnya 2 (dua) UP2 dalam satu tahun.
c. Penelaahan sejawat dilakukan atas periode Januari s.d Juni, Juli s.d Desember, atau Januari s.d Desember.
d. Penelaahan Sejawat terhadap Kantor Wilayah DJP yang dilakukan oleh Tim Penelaah Sejawat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan hanya atas tertib administrasi pemeriksaan yang antara lain meliputi:
1) Pelaksanaan reviu;
2) Pelaksanaan penelaahan sejawat;
3) Pemrosesan daftar nominatif wajib pajak yang akan diperiksa;
4) Pemrosesan usulan dan instruksi pemeriksaan khusus;
5) Pembuatan dan pengiriman laporan rutin; dan
6) Tertib administrasi lainnya.
e. Penelaahan Sejawat terhadap UP2 dilakukan terkait hal-hal sebagai berikut:
1) Tertib Administrasi Pemeriksaan, yang meliputi antara lain:
  1. Administrasi laporan rutin di bidang pemeriksaan;
  2. Penatausahaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);
  3. Perekaman administrasi dan hasil pemeriksaan ke aplikasi berbasis komputer;
  4. Administrasi pengawasan pemeriksaan; dan
  5. Tertib administrasi lainya.
2) Kinerja  Pemeriksaan, yang meliputi antara lain:
  1. Realisasi penyelesaian pemeriksaan dibandingkan rencana penyelesaian pemeriksaan;
  2. Realisasi penerimaan dari pemeriksaan dibandingkan dengan rencana penerimaan dari pemeriksaan;
  3. Ketepatan waktu penyelesaian pemeriksaan terkait permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  4. Ketepatan waktu penyelesaian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  5. Kinerja pemeriksaan lainya.
3) Kualitas Pemeriksaan yang meliputi antara lain:
  1. Kelengkapan formulir, surat, dan daftar yang digunakan dalam pemeriksaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan yang berlaku;
  2. Formal penyusunan KKP;
  3. Formal penyusunan LHP;
  4. Materi dalam KKP dan LHP.
Penelaahan atas kualitas pemeriksaan dilakukan dengan cara uji petik atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang terbit pada periode penelaahan sejawat.
f. Penelaahan Sejawat terhadap UP2 dapat menggunakan Panduan Hal-Hal yang Ditelaah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran  2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
g. Hasil pelaksanaan penelaahan sejawat dituangkan dalam Risalah Temuan Penelaahan Sejawat. Dalam hal pihak yang ditelaah adalah Kantor Wilayah DJP, Risalah Temuan Penelaahan Sejawat ditetapkan dalam Lampiran 3a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam hal pihak yang ditelaah adalah UP2, Risalah Temuan Penelaahan Sejawat ditetapkan dalam Lampiran 3b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Read On 0 komentar

Penghentian Pemeriksaan

A. Pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak yang telah dibetulkan dalam rangka sunset policy dihentikan kecuali :
1. Pajak yang terutang berdasarkan pembetulan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi/badan lebih rendah daripada pajak yang terutang berdasarkan temuan sementara pemeriksaan yang didukung dengan bukti yang cukup (bukan hasil analisis) dan disetujui oleh atasan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.

2. Terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang meliputi:
a.Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.
d.Wajib Pajak tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (11) Undang-Undang KUP.
e.Wajib Pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut;
f.Wajib Pajak menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
g.Wajib pajak menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

B.Pengadministrasian Data Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
1. Apabila dalam tahun 2008 tim Pemeriksa Pajak menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak yang terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh, data SPHP tersebut harus disampaikan ke Seksi Pelayanan/Seksi TUP, dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP yang telah menerapkan sistem administrasi perpajakan modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
    b.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP yang belum menerapkan sistem administrasi perpajakan modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi kepada Kepala Seksi TUP.
    c.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, data SPHP disampaikan oleh Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidik Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar u.p. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP.
    d.Penyampaian data SPHP ke Seksi Pelayanan/Seksi TUP harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penyampaian SPHP oleh tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak.

2. Data SPHP yang harus disampaikan kepada Kepala KPP u.p. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP, meliputi data sebagai berikut :
    a. Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
    b. Nama Wajib Pajak yang diperiksa
    c. tahun pajak yang diperiksa
    d. nomor SPHP; dan
    e.tanggal penyampaian SPHP terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh

3.Penyampaian data SPHP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. disampaikan dengan menggunakan Nota Dinas Kepala Seksi Pemeriksaan, Nota Dinas Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi, atau Surat Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan yang dilampiri dengan fotocopy SPHP.
    b. Data SPHP harus disampaikan oleh tim Pemeriksa Pajak melalui faksimili dan/atau surat elektronik (e-mail).
C.Penanganan Data SPHP Yang Diterima Oleh Seksi Pelayanan/Seksi TUP
1. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP menerima dan mengadministrasikan data SPHP yang diterima dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
2. Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP merekam data SPHP yang telah diadministrasikan ke dalam sistem yang terpasang.
D.Tata Cara Penghentian Pemeriksaan
1. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP mengirimkan daftar Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy kepada Kepala Seksi Pemeriksaan atau kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPH Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh untuk diteliti apakah terhadap SPT Wajib Pajak tersebut sedang dalam pemeriksaan.
2. Dalam hal Wajib Pajak sedang dalam pemeriksaan, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh meminta fotokopi SPT Tahunan PPh dalam rangka sunset policy kepada Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP.

1.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP, penghentian pemeriksaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Berdasarkan daftar pada angka 1, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh memerintahkan tim Pemeriksa Pajak untuk menganalisis dapat tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada angka IV huruf A. Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan dikarenakan alasan pada angka IV huruf A angka 1, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meminta persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atasannya.
    b. Dalam hal pemeriksaan dihentikan, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh membuat konsep nota dinas usulan penghentian pemeriksaan kepada Kepala KPP.
    c. Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan nota dinas tentang penghentian pemeriksaan kepada Supervisor Pemeriksa Pajak
   d. Berdasarkan nota dinas tentang penghentian pemeriksaan dari Kepala KPP, Tim Pemeriksa Pajak menghentikan pemeriksaan atas Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas Sunset Policy dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan berupa Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
   e.Tim Pemeriksa Pajak menguraikan progres pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy serta menguraikan alasan penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
   f. Kepala KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang Penghentian pemeriksaan dalam rangka Sunset Policy serta mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam rangka Sunset Policy.
2.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Penghentian pemeriksaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
   a. Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh membuat konsep surat Kepala KPP tentang pemberitahuan bahwa Wajib Pajak yang sedang diperiksa telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy.
   b. Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan surat pemberitahuan bahwa Wajib Pajak yang sedang diperiksa telah menyampaikan SPT dalam rangka Sunset Policy kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dilampiri dengan fotokopi SPT tahunan PPh dalam rangka sunset policy, dengan terlebih dahulu mengirimkan surat tersebut (tanpa lampiran fotokopi SPT Tahunan PPh) dengan faksimili.
   c. Berdasarkan surat pemberitahuan pada huruf b, Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, Kepala kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan penagihan memerintahkan tim pemeriksa Pajak untuk menganalisis dapat tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada angka IV huruf A. Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan dikarenakan alasan pada angka IV huruf A angka 1, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak meminta persetujuan atasan langsungnya.
   d. Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
   e. Dalam hal pemeriksaan dihentikan, Tim Pemeriksaan Pajak menguraikan alasan penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset policy, dan membuat konsep nota dinas usulan penghentian pemeriksaan kepada atasan langsung Tim Pemeriksa Pajak.
   f. Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penghentian pemeriksaan dalam rangka Sunset Policy, serta mengembalikan buku, catatan, dan dokumen kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy, dengan tembusan kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dilampiri dengan 1 (satu) set Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.

3.Pemeriksaan yang telah dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4, dapat diperiksa kembali atau ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat data atau informasi lain yang menunjukkan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka pemanfaatan sunset policy ternyata tidak benar.
Read On 0 komentar

Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Di dalam Undang-Undang KUP terdapat dua prosedur yang wajib dijalankan dalam pemeriksaan. Jika salah satu prosedur di bawah ini tidak dilaksanakan maka hasil pemeriksaan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Kedua prosedur tersebut yaitu pemeriksa wajib:
a. memberikan SPHP kepada WP;
b. melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan WP.

SPHP adalah surat yang berisi tentang hasil pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada WP untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) adalah pembahasan antara WP dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

Bagaimana jika WP tidak memberikan tanggapan SPHP, apakah masih diundang dalam closing conference?. Undang-Undang KUP tidak mensyaratkan adanya tanggapan SPHP atas kehadiran WP. Artinya, menurut UU KUP, ada atau tidak ada tanggapan atas SPHP maka pemeriksa tetap berkewajiban untuk memberikan kesempatan bagi WP untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Jangka waktu WP memberikan tanggapan SPHP adalah 7 hari kerja. Sebelumnya, jangka waktu 7 hari kerja tersebut termasuk dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Tapi sekarang, jangka waktu 7 hari kerja adalah kesempatan untuk memberikan tanggapan saja! Ditambah lagi, WP bisa meminta perpanjangan 3 hari kerja jika memang belum cukup untuk menyusun surat tanggapan. Setelah surat tanggapan selesai, kemudian disampaikan ke KPP atau unit yang melaksanakan pemeriksaan.

Setelah tanggapan WP diterima oleh KPP, atau jangka waktu 7 hari kerja sudah habis dan WP tidak memberikan tanggapan, maka 3 hari kerja kemudian akan ada undangan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Apapun yang terjadi dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib membuat risalah pembahasan. Jika WP tidak hadir, maka selain risalah pembahasan, juga ditambah dengan berita acara ketidakhadiran WP. Jika tanggapan WP setuju atas hasil pemeriksaan, baik persetujuan tersebut disebutkan dalam surat tanggapan maupun persetujuan tersebut setelah ada pembahasan, maka dibuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditanda-tangani oleh pemeriksa dan WP.

Berikut ini adalah prosedur pemberitahuan dan pemberitahuan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak:
1. Pemberitahuan hasil pemeriksaan:
    a. Hasil pemeriksaan lapangan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ditatausahakan oleh Tim Pemeriksa Pajak dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum.
    b. Wajib Pajak dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil Pemeriksaan Lapangan; Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi, Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) hari harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil Pemeriksaan Lapangan
    c. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permintaan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu pemberian tanggapan
    d. Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan menyerahkannya kembali kepada Kepala Kantor Pelayanann Pajak;
    e. Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan dilampiri dengan bukti‐bukti pendukung sanggahan serta penjelasan seperlunya.
    f. Tim Pemeriksa Pajak menandatangani Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menandatangani.
2. Pembahasan di tim pemeriksa dan tim pembahas:
    a. Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus dibahas oleh Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak yang hasil pembahasannya dituangkan dalam Risalah Pembahasan
    b. Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 yang bersangkutan dengan menggunakan surat permohonan
    c. Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak
    d. Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan kedua di tingkat kanwil atasannya dan harus disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal Risalah Tim
Pembahas tingkat UP3
    e. Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Kanwil harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak
    f. Risalah Pembahasan dan Risalah Tim Pembahas merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan dan digunakan sebagai dasar dalam pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak
3. Pemanggilan kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:
    a. Berdasarkan Risalah Pembahasan atau Risalah Tim Pembahas, Tim Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan sebanyak‐banyaknya 2 (dua) kali kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Surat Panggilan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
    b. Surat Panggilan dapat dikirimkan melalui faksimili atau disampaikan oleh kurir atau Tim Pemeriksa Pajak, atau melalui pos tercatat untuk daerah‐daerah tertentu yang penggunaan faksimili tidak memungkinkan atau penyampaian dengan kurir dianggap tidak efisien (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP)
    c. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Surat Panggilan II, Tim Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak
4. Pembahasan akhir:
    a. Tim Pemeriksa Pajak bersama dengan Wajib Pajak melakukan pembahasan akhir.
    b. Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Berita acara tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LPP
    c. Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah Ikhtisar Hasil Pembahasan akhir dan merupakan bahan untuk membuat LPP;
    d. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan
    e. Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan tertulis atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak atau berdasarkan tanggapan tertulis Wajib Pajak yang disetujui oleh Tim Pemeriksa Pajak
    f. Setelah menandatangani Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan Formulir Kuesioner yang telah diisi oleh Wajib Pajak kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak
5. Tim Pemeriksa Pajak melengkapi LPP dengan dokumen‐dokumen terkait, dan memproses nothit. KKP yang telah dibuat, kemudian diparaf oleh Tim Pemeriksa Pajak sedangkan LPP ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pemrosesan nothit untuk diterbitkan surat ketetapan pajak diuraikan di SOP Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak.

6. Buku‐buku catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman/Pengembalian
Buku, Catatan dan Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal LPP
7. LPP yang sudah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak kemudian disampaikan ke Seksi Pemeriksaan untuk diproses dengan SOP Tata Cara Penatausahaan LPP dan Nota Penghitungan (Nothit).




 TAMBAHAN









   
Read On 1 komentar
 

About me | Author Contact | Powered By Blogspot | © Copyright  2008