a. | Penelaahan Sejawat dapat dilakukan terhadap Kantor Wilayah DJP dan/atau UP2. |
b. | Kepala Kantor Wilayah DJP harus melakukan penelaahan sejawat terhadap UP2 sekurang-kurangnya 2 (dua) UP2 dalam satu tahun. |
c. | Penelaahan sejawat dilakukan atas periode Januari s.d Juni, Juli s.d Desember, atau Januari s.d Desember. |
d. | Penelaahan
Sejawat terhadap Kantor Wilayah DJP yang dilakukan oleh Tim
Penelaah Sejawat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan hanya atas tertib
administrasi pemeriksaan yang antara lain meliputi:
1) | Pelaksanaan reviu; |
2) | Pelaksanaan penelaahan sejawat; |
3) | Pemrosesan daftar nominatif wajib pajak yang akan diperiksa; |
4) | Pemrosesan usulan dan instruksi pemeriksaan khusus; |
5) | Pembuatan dan pengiriman laporan rutin; dan |
6) | Tertib administrasi lainnya. |
|
e. | Penelaahan Sejawat terhadap UP2 dilakukan terkait hal-hal sebagai berikut:
1) | Tertib Administrasi Pemeriksaan, yang meliputi antara lain:
- Administrasi laporan rutin di bidang pemeriksaan;
- Penatausahaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);
- Perekaman administrasi dan hasil pemeriksaan ke aplikasi berbasis komputer;
- Administrasi pengawasan pemeriksaan; dan
- Tertib administrasi lainya.
|
2) | Kinerja Pemeriksaan, yang meliputi antara lain:
- Realisasi penyelesaian pemeriksaan dibandingkan rencana penyelesaian pemeriksaan;
- Realisasi penerimaan dari pemeriksaan dibandingkan dengan rencana penerimaan dari pemeriksaan;
- Ketepatan waktu penyelesaian pemeriksaan terkait permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- Ketepatan waktu penyelesaian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Kinerja pemeriksaan lainya.
|
3) | Kualitas Pemeriksaan yang meliputi antara lain:
- Kelengkapan
formulir, surat, dan daftar yang digunakan dalam pemeriksaan
sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan yang berlaku;
- Formal penyusunan KKP;
- Formal penyusunan LHP;
- Materi dalam KKP dan LHP.
Penelaahan atas kualitas pemeriksaan dilakukan dengan cara uji petik
atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang terbit pada periode penelaahan
sejawat. |
|
f. | Penelaahan
Sejawat terhadap UP2 dapat menggunakan Panduan Hal-Hal yang
Ditelaah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini. |
g. | Hasil
pelaksanaan penelaahan sejawat dituangkan dalam Risalah Temuan
Penelaahan Sejawat. Dalam hal pihak yang ditelaah adalah Kantor Wilayah
DJP, Risalah Temuan Penelaahan Sejawat ditetapkan dalam Lampiran 3a
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam hal pihak yang ditelaah
adalah UP2, Risalah Temuan Penelaahan Sejawat ditetapkan dalam Lampiran
3b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
Posting Komentar