1. Sebagai hasil dari SOP Tata Cara Pemeriksaan,
Fungsional Pemeriksa Pajak menyerahkan LPP serta Nothit yang sudah disetujui
dan ditandatangani oleh Administrasi Perpajakan 158
Kepala Kantor kepada Kepala Seksi Pemeriksaan untuk
di registrasi dan diberi penomoran.
2. Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana
Seksi Pemeriksaan untuk meregistrasi dan memberi nomor.
3. Pelaksana Seksi Pemeriksaan meregistrasi dan
memberi nomor LPP beserta Nothit dan menyampaikannya kepada Fungsional
Pemeriksa Pajak.
4. Fungsional Pemeriksa Pajak melakukan penjilidan
(pembundelan berkas) dan menyerahkan LPP yang sudah dijilid sebanyak 3 (tiga)
set, berikut Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen‐dokumen lain yang berhubungan
dengan Pemeriksaan Pajak kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
5. Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana
Seksi Pemeriksaan untuk memproses lebih lanjut.
6. Pelaksana Seksi Pemeriksaan meneliti
kelengkapan, menatausahakan dan mengarsipkan LPP dan Kertas Kerja Pemeriksaan
serta memisahkan 1 (satu) set LPP untuk digabungkan dalam berkas Wajib Pajak
yang akan dikembalikan kepada Seksi Pelayanan dan 1 (satu) set untuk diserahkan
kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk diteliti sekaligus membuat konsep
Surat Pengantarnya kemudian meneruskannya kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
7. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan menandatangani
Surat Pengantar dan mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk
disampaikan kepada Seksi terkait.
8. Pelaksana Seksi Pemeriksaan menyerahkan 1 (satu)
set LPP dan Nota Penghitungan kepada Seksi Pelayanan (diproses dalam SOP
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak) dan 1 (satu) set LPP kepada Seksi Pengawasan
dan Konsultasi serta menatausahakan arsip Surat Pengantar.
9. Buku‐buku catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak
dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak dengan menggunakan
Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen paling lama 14 (empat
belas) hari sejak tanggal LPP
Posting Komentar