LEMBAR PENUGASAN PEMERIKSAAN (LP2) DAN KODE PEMERIKSAAN
A.
LEMBAR PENUGASAN PEMERIKSAAN (LP2)
1.
LP2 diterbitkan berdasarkan:
a.
Penugasan pemeriksaan/persetujuan pemeriksaan/instruksi pemeriksaan; atau
b.
Surat Permintaan Pemeriksaan Lokasi.
2.
LP2 bukan merupakan dasar dilakukannya pemeriksaan namun merupakan sarana untuk
melakukan
pengawasan pemeriksaan. Dasar dilakukannya pemeriksaan adalah penugasan/persetujuan/instruksi
pemeriksaan atau Surat Permintaan Pemeriksaan Lokasi sebagaimana dimaksud pada
angka 1 huruf a atau huruf b.
3.
Untuk kepentingan pengawasan pemeriksaan, setiap Surat Perintah Pemeriksaan
baik untuk
seluruh
jenis pajak maupun untuk satu atau beberapa jenis pajak harus memiliki LP2.
4.
Surat Perintah Pemeriksaan yang tidak harus memiliki LP2 hanya meliputi Surat
Perintah
Pemeriksaan
atas Wajib Pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5.
Format LP2 terdiri dari tiga bagian yaitu Data Pemeriksaan, Data Penugasan, dan
Data
Pelaporan.
6.
Data Pemeriksaan adalah data yang terkait dengan dasar dilakukannya
pemeriksaan, yang
meliputi
:
a.
Nomor Pengawasan Pemeriksaan (Nomor LP2);
b.
Tahun Pajak Yang Diperiksa;
c.
Nama Wajib Pajak;
d.
Alamat Wajib Pajak;
e.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
f.
Klasifikasi Lapangan Usaha;
g.
Kode Pemeriksaan dan;
h.
Unit Pelaksana Pemeriksaan.
7.
Data Penugasan adalah data yang menunjuk pihak yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan
pemeriksaan, yang meliputi :
a.
Nomor Surat Perintah Pemeriksaan (SP2);
b.
Tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2);
c.
Tanggal Mulai Pemeriksaan; dan
d.
Susunan Tim Pemeriksa Pajak yaitu Supervisor, Ketua Tim, dan Anggota Tim.
8.
Data Pelaporan adalah data yang menunjukkan status dan hasil (kinerja)
pemeriksaan, yang
meliputi
:
a.
Nomor dan Tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
b.
Jumlah Jam Pemeriksaan dan;
c.
Hasil Pemeriksaan.
9.
Format LP2 secara terinci adalah dengan menggunakan formulir sebagaimana
ditetapkan pada
Lampiran
39.
10.
Nomor Pengawasan Pemeriksaan atau Nomor LP2 terdiri dari 15 (lima belas) digit
yang terbagi
dalam
4 (empat) bagian dengan struktur sebagai berikut :
0 0 0 . B B T T . 0 0 0 0 . 0 0 0 0
A B C D
a.
Bagian A terdiri dari 3 (tiga) digit yang menjelaskan Kode Unit Pelaksana
Pemeriksaan.
b.
Bagian B terdiri dari 4 (empat) digit yang menjelaskan Kode Bulan dan Kode
Tahun
Penerbitan LP2 masing-masing
2 digit.
c.
Bagian C terdiri dari 4 (empat) digit yang menjelaskan Kode Pemeriksaan.
d.
Bagian D terdiri dari 4 (empat) digit yang menjelaskan nomor urut LP2 yang
terbit di
Unit
Pelaksana Pemeriksaan yang bersangkutan dalam tahun penerbitan LP2.
B.
DAFTAR KODE PEMERIKSAAN
1.
Setiap usulan pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan kriteria pemeriksaan dan
alasan
pemeriksaan
yang sesuai dan dikonversikan dalam bentuk Kode Pemeriksaan.
2.
Kode Pemeriksaan mencerminkan alasan dilakukannya pemeriksaan dan harus
dicantumkan
dalam
setiap penugasan/persetujuan/instruksi pemeriksaan.
3.
Struktur Kode Pemeriksaan terdiri dari 4 (empat) digit dengan pengelompokkan
sebagai
berikut:
1.
Digit pertama menunjukkan
Jenis Pajak/Ruang Lingkup Pemeriksaan;
2.
Digit kedua menunjukkan
Kriteria dan Jenis Pemeriksaan;
3.
Digit ketiga menunjukkan
Alasan Pemeriksaan; dan
4.
Digit keempat menunjukkan
Jenis Wajib Pajak yang diperiksa.
4.
Digit pertama menunjukkan Jenis Pajak/Ruang Lingkup terdiri dari:
1.
Semua Jenis Pajak (All
Taxes)
2.
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN)
3.
Pajak Penghasilan
Pemotongan dan Pemungutan
4.
Pajak Penghasilan Pasal
25/29
5.
Administrasi (Untuk
Pemeriksaan Tujuan Lain)
6.
WP Lokasi
7.
Pajak Penghasilan Pasal
21/26
8.
Pajak Penghasilan Pasal
23/26
9.
Pajak Penghasilan Final
0. Beberapa Jenis Pajak (kode ini digunakan jika
yang diperiksa adalah PPN dan PPh
Potput
secara sekaligus atau seluruh kewajiban perpajakan cabang dilakukan pemeriksaan).
5.
Digit kedua menunjukkan Kriteria dan Jenis Pemeriksaan terdiri dari :
0
Pemeriksaan Rutin dengan Jenis Pemeriksaan Kantor
1
Pemeriksaan Rutin dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan
2
Pemeriksaan Tujuan Lain dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan
4
Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi dengan
Jenis
Pemeriksaan
Lapangan
5
Pemeriksaan Tujuan Lain dengan Jenis Pemeriksaan Kantor
9
Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Manual
dengan
Jenis Pemeriksaan Lapangan
6.
Digit ketiga menunjukkan Alasan Pemeriksaan yang meliputi:
a.
Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalah Pemeriksaan
Rutin dengan
Jenis Pemeriksaan Kantor (0),
maka kode untuk digit ketiga ditentukan sebagai berikut:
1.
Perubahan Tahun Buku atau
Metode Pembukuan oleh WP Go Public
2.
Likuidasi atau Penutupan
Usaha oleh WP Go Public
3.
Penggabungan Usaha oleh WP
Go Public
4.
Peleburan usaha atau
Pengambilalihan usaha oleh WP Go Public
5.
Pemecahan usaha atau
Pemekaran Usaha oleh WP Go Public
6.
SPT Tahunan PPh Rugi Tidak
Lebih Bayar oleh WP Go Public
7.
SPT Lebih Bayar (LB)
Restitusi/Kompensasi
8.
Revaluasi Aktiva Tetap
oleh WP Go Public
b.
Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalah Pemeriksaan
Rutin dengan
Jenis Pemeriksaan Lapangan (1),
maka kode untuk digit ketiga ditentukan sebagai
berikut:
1.
Perubahan Tahun Buku atau
Metode Pembukuan
2.
Likuidasi, Penutupan
Usaha, atau Akan Meninggalkan Indonesia Selama-lamanya
3.
Penggabungan Usaha
4.
Peleburan usaha atau
Pengambilalihan usaha
5.
Pemecahan usaha atau
Pemekaran Usaha
6.
SPT Tahunan PPh Rugi Tidak
Lebih Bayar (RTLB)
7.
SPT Lebih Bayar (LB)
Restitusi/Kompensasi
8.
Revaluasi Aktiva Tetap
c.
Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalah Pemeriksaan
Khusus
berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi dengan Jenis
Pemeriksaan
Lapangan (4), kode digit ketiga ditentukan
sebagai berikut:
1.
Wajib Pajak Besar
2.
Wajib Pajak Menengah
3.
Wajib Pajak Kecil
d.
Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalah Pemeriksaan
Khusus
berdasarkan Analisis Risiko Secara Manual dengan Jenis Pemeriksaan
Lapangan
(9), kode digit ketiga
ditentukan maka:
1
terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan ketidakpatuhan Wajib Pajak
(bottom
up)
2
analisis risiko manual selain karena permintaan WP (top down)
3
laporan dan/atau pengaduan masyarakat hasil analisis Direktorat Intelijen dan
Penyidikan
(top down)
4
analisis risiko karena Permintaan WP (top down)
5
laporan dan/atau pengaduan masyarakat hasil analisis Kanwil DJP (top down)
6
terdapat data dan/atau informasi terkait dengan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Pasal
17C UU KUP dan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu Pasal 17D UU KUP (bottom up)
8
terdapat laporan dan/atau pengaduan Masyarakat terkait dengan Wajib Pajak
Kriteria
Tertentu Pasal 17C UU KUP dan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu Pasal 17D UU
KUP
(top down)
9
Pemeriksaan Khusus dalam rangka pemeriksaan ulang.
7.
Digit keempat menunjukkan Jenis Wajib Pajak yang meliputi :
1.
Orang Pribadi
2.
Badan
8.
Berdasarkan struktur tersebut di atas, Kode Pem
Berdasarkan
struktur tersebut di atas, Kode Pemeriksaan untuk masing-masing kriteria dan
jenis
pemeriksaan ditentukan sebagai berikut:
lembar penugasan pemeriksaan rutin :
sumber: pajaktaxes.blogspot.com
Posting Komentar