Tata Cara Pemeriksaan Kantor
a.
Berdasarkan SP3 (SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan
Pajak), Tim Pemeriksa Pajak membuat konsep surat panggilan dalam rangka
pemeriksaan pajak yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak, dan dikirimkan kepada Wajib Pajak.
b.
Wajib Pajak memenuhi panggilan sesuai dengan waktu dan tempat yang
telah ditentukan dalam surat panggilan dengan membawa buku, catatan, dan
dokumen yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa Pajak dan dibuatkan bukti
peminjaman/pengembalian dengan rinci dan jelas oleh Tim Pemeriksa Pajak.
c.
Pada saat memulai pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak harus memperlihatkan
Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP3 kepada Wajib Pajak yang
diperiksa. Apabila buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang
dipinjam berupa fotokopi, maka harus dinyatakan sesuai dengan aslinya
dengan surat pernyataan Wajib Pajak.
d.
Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi panggilan, Tim Pemeriksa Pajak
membuat surat panggilan ke dua. Apabila panggilan ke dua tidak
dipenuhi, Tim Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya
Panggilan Pemeriksaan dan LPP untuk ditandatangani oleh Tim Pemeriksa
Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak
secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam LPP yang penghasilan netonya
dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (SOP Tata Cara
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak). LPP
kemudian ditatausahakan di Seksi Pemeriksaan (SOP Tata Cara
Penatausahaan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan (Nothit))
e.
Berdasarkan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang ada,
Tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan dan menyusun KKP.
f.
Setelah pemeriksaan diselesaikan (LPP telah tersusun), Tim Pemeriksa
Pajak membuat SPHP yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak
yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan dikirimkan
kepada Wajib Pajak.
g. Wajib Pajak memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas temuan hasil pemeriksaan dengan menggunakan formulir Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan; Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan kemudian menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan; Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan kemudian mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dilampiri dengan bukti‐bukti pendukung sanggahan serta penjelasan;
h. Berdasarkan surat tanggapan dari Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Pajak melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak.
i. Tim Pemeriksa Pajak membuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
j. Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 yang bersangkutan; Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak; Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan kedua di tingkat kanwil atasannya dengan menggunakan surat permohonan. (Permohonan pembahasan kedua tidak dapat dilakukan untuk Pemeriksaan Sederhana Kantor atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi yang disampaikan oleh PKP Kegiatan Tertentu).
k. Berdasarkan Risalah Pembahasan atau Risalah Tim Pembahas, Tim Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
l. Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam suatu Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya berupa Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
m. Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak menghadiri
Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan, harus dibuatkan Berita Acara Tidak Memberikan
Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan surat ketetapan
pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak atau
berdasarkan tanggapan tertulis Wajib Pajak yang disetujui oleh Tim
PemeriksaPajak.
n.
Setelah menandatangani Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan atau
Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan formulir
kuesioner yang telah diisi oleh Wajib Pajak kepada Direktur Pemeriksaan
Penyidikan dan Penagihan Pajak.
o.
Tim Pemeriksa Pajak melengkapi LPP dengan dokumen‐dokumen terkait, dan
memproses nothit. KKP yang telah dibuat, kemudian diparaf oleh Tim
Pemeriksa Pajak sedangkan LPP ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pemrosesan nothit untuk diterbitkan surat
ketetapan pajak diuraikan di SOP Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan
Pajak.
p.
Buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam dari
Wajib Pajak dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak
paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan dan dibuatkan
Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen oleh Tim
Pemeriksa Pajak.
q.
LPP yang sudah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak kemudian
disampaikan ke Seksi Pemeriksaan untuk diproses dengan SOP Tata Cara
Penatausahaan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan (Nothit).
r..Proses selesai.
Tata Cara Pemeriksaan Lapangan
1.
Tim Pemeriksa Pajak menerima SP3 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
Lapangan kepada Wajib Pajak dari Seksi Pemeriksaan (SOP Tata Cara
Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak).
2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan:
a.
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang ditujukan kepada Wajib
Pajak disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak pada saat dimulainya
Pemeriksaan Lapangan.
b.
Apabila menolak diperiksa, Wajib Pajak harus menandatangani Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak. Dalam hal Wajib Pajak menolak
untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak, Tim
Pemeriksa Pajak harus membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan
Pemeriksaan Pajak, kemudian menyampaikan konsep berita acara tersebut
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk ditandatangani.
c.
Dalam hal Wajib Pajak tidak berada di tempat, pemeriksaan tetap
dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta Pegawai yang ada untuk
mewakili Wajib Pajak dan mendampingi Tim Pemeriksa Pajak guna membantu
kelancaran pemeriksaan. Apabila menolak untuk membantu kelancaran
pemeriksaan, Pegawai Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan
Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak. Dalam hal terjadi
penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu
Kelancaran Pemeriksaan Pajak, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat dan
menandatangani Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan
Pajak, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
dan selanjutnya dapat melakukan penyegelan terhadap ruangan‐ruangan
tertentu. Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, terhadap
Wajib Pajak yang menolak diperika dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti
Permulaan (SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan Bukti
Permulaan).
3. Peminjaman buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen:
a.
Wajib Pajak yang diperiksa harus meminjamkan buku‐buku,
catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang berkaitan dengan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak
beserta Surat Pernyataan bahwa fotokopi dan atau hasil pengolahan data
elektronik yang dipinjamkan
kepada
Tim Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya apabila buku‐buku,
catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen tersebut berupa fotokopi dan atau
hasil pengolahan data elektronik.
b.
Buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang diperlukan dan
ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan di tempat Wajib
Pajak dipinjam pada saat itu juga dan Tim Pemeriksa Pajak membuat Bukti
Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
c.
Atas buku‐buku, catatan‐catatan dan dokumen‐dokumen yang belum dipinjam
pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan, Tim Pemeriksa Pajak membuat
Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang belum
ditemukan/diperoleh. Buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen
yang dipinjam harus diserahkan kepada Tim Pemeriksa Pajak paling lama 7
(tujuh) hari terhitung sejak Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen
diterima oleh Wajib Pajak.
d.
Setiap penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen dari
Wajib Pajak berkaitan dengan pemenuhan Surat Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan, dan Dokumen, baik yang diserahkan sebagian atau secara
bertahap atau seluruhnya, Pemeriksa membuat Bukti
Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
e.
Dalam hal Wajib Pajak menyatakan bahwa seluruh buku‐buku,
catatancatatan, dan dokumen‐dokumen sudah diserahkan, Tim Pemeriksa
Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Pemenuhan Seluruh
Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, kemudian menyerahkannya kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menandatangani.
f.
Dalam hal buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen perlu
dilindungi kerahasiaannya, atau jumlah buku‐buku, catatan‐catatan, dan
dokumen‐dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke Kantor
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar pelaksanaan pemeriksaan
lapangan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan
ruangan khusus tempat dilakukannya pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
g.
Dalam hal data hasil pengolahan elektronik disimpan dalam media disket,
compact disk, tape backup, hard disk atau media penyimpanan lainnya
yang tidak dapat diperiksa karena kendala teknis, dapat dimintakan
bantuan Tenaga Ahli untuk melakukan pengubahan media atau pengubahan
teknis lainnya sehingga data dimaksud dapat diperiksa dengan membuat
Surat Permintaan Tenaga Ahli.
4. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi jangka waktu penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen:
a.
Wajib Pajak yang tidak memenuhi jangka waktu penyerahan buku‐buku,
catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen, dikirim Surat Peringatan I pada
hari berikutnya setelah batas waktu penyerahan buku‐buku,
catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen terlampaui.
b.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Peringatan I
terlewati dan Wajib Pajak masih belum juga menyerahkan buku‐buku,
catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang diminta, kepada Wajib Pajak
dikirim Surat Peringatan II pada hari berikutnya.
c.
Jangka waktu penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumendokumen
dalam setiap Surat Peringatan adalah selama 3 (tiga) hari sejak tanggal
dikirimnya masing‐masing Surat Peringatan.
d.
Apabila jangka waktu penyerahan Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana
ditentukan dalam Surat Peringatan I dan Peringatan II telah terlewati
dan Wajib Pajak tidak memenuhi, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat Berita
Acara Tidak Dapat Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
e.
Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan peminjaman buku‐buku,
catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen dalam jangka waktu yang ditentukan
dalam Surat Peringatan II, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
5.
Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Tim Pemeriksa Pajak
melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memanggil Wajib Pajak dengan
menggunakan Surat Panggilan I/Panggilan II. Keterangan Wajib Pajak yang
diberikan kepada Tim Pemeriksa Pajak, apabila dipandang perlu dapat
dituangkan
dalam
Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh
Tim Pemeriksa Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
6.
Permintaan keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang
sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga:
a.
Melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Tim Pemeriksa Pajak dapat
meminta keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang
sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang‐undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang
Ketentuan
umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang‐undang Nomor 16 Tahun 2000, secara tertulis dengan membuat Surat
Permintaan Keterangan atau Bukti.
b. Pihak Ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti.
c.
Apabila dalam jangka waktu tidak dipenuhi, Tim Pemeriksa Pajak segera
menyampaikan Surat Peringatan I dan apabila dalam jangka waktu yang
ditentukan tidak dipenuhi, disampaikan Surat Peringatan II.
d.
Apabila permintaan dalam Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi,
Pemeriksa segera membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan
Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga.
7.
Berdasarkan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen, penjelasan
dari Wajib Pajak, serta keterangan atau bukti yang berkaitan dengan
pemeriksaan yang dapat diperoleh, Tim Pemeriksa Pajak melakukan
pemeriksaan dengan menerapkan teknik‐teknik pemeriksaan yang lazim atau
teknik‐teknik pemeriksaan yang dipandang perlu dalam rangka mencapai
tujuan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja
Pemeriksaan dan konsep LPP.
Posting Komentar