a. memberikan SPHP kepada WP;
b. melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan WP.
SPHP adalah surat yang berisi tentang hasil pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada WP untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) adalah pembahasan antara WP dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
Bagaimana jika WP tidak memberikan tanggapan SPHP, apakah masih diundang dalam closing conference?. Undang-Undang KUP tidak mensyaratkan adanya tanggapan SPHP atas kehadiran WP. Artinya, menurut UU KUP, ada atau tidak ada tanggapan atas SPHP maka pemeriksa tetap berkewajiban untuk memberikan kesempatan bagi WP untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Jangka waktu WP memberikan tanggapan SPHP adalah 7 hari kerja. Sebelumnya, jangka waktu 7 hari kerja tersebut termasuk dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Tapi sekarang, jangka waktu 7 hari kerja adalah kesempatan untuk memberikan tanggapan saja! Ditambah lagi, WP bisa meminta perpanjangan 3 hari kerja jika memang belum cukup untuk menyusun surat tanggapan. Setelah surat tanggapan selesai, kemudian disampaikan ke KPP atau unit yang melaksanakan pemeriksaan.
Setelah tanggapan WP diterima oleh KPP, atau jangka waktu 7 hari kerja sudah habis dan WP tidak memberikan tanggapan, maka 3 hari kerja kemudian akan ada undangan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Apapun yang terjadi dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib membuat risalah pembahasan. Jika WP tidak hadir, maka selain risalah pembahasan, juga ditambah dengan berita acara ketidakhadiran WP. Jika tanggapan WP setuju atas hasil pemeriksaan, baik persetujuan tersebut disebutkan dalam surat tanggapan maupun persetujuan tersebut setelah ada pembahasan, maka dibuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditanda-tangani oleh pemeriksa dan WP.
Berikut ini adalah prosedur pemberitahuan dan pemberitahuan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak:
1. Pemberitahuan hasil
pemeriksaan:
a. Hasil pemeriksaan
lapangan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan
Pemeriksaan Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan ditatausahakan oleh Tim Pemeriksa Pajak dan disampaikan kepada Wajib
Pajak melalui Subbagian Umum.
b. Wajib Pajak dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju
maupun tidak setuju atas hasil Pemeriksaan Lapangan; Dalam hal Pemeriksaan
Sederhana Lapangan dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai Lebih Bayar Restitusi, Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) hari harus
memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil
Pemeriksaan Lapangan
c. Kepala Kantor
Pelayanan Pajak berdasarkan permintaan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka
waktu pemberian tanggapan
d. Wajib Pajak yang
menyetujui seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus menandatangani Surat
Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil
Pemeriksaan dan Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan menyerahkannya
kembali kepada Kepala Kantor Pelayanann Pajak;
e. Wajib Pajak yang
tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus
mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan dilampiri dengan bukti‐bukti pendukung
sanggahan serta penjelasan seperlunya.
f. Tim Pemeriksa Pajak
menandatangani Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan meneruskannya
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menandatangani.
2. Pembahasan di tim
pemeriksa dan tim pembahas:
a. Tanggapan atas
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus dibahas oleh Tim Pemeriksa Pajak
dengan Wajib Pajak yang hasil pembahasannya dituangkan dalam Risalah Pembahasan
b. Dalam hal masih
terdapat perbedaan antara hasil pembahasan dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar
perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 yang
bersangkutan dengan menggunakan surat
permohonan
c. Hasil Pembahasan
oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan
disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak
d. Dalam hal masih
terdapat perbedaan antara hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dengan
pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan kedua
di tingkat kanwil atasannya dan harus disampaikan paling lambat 1 (satu) hari
sejak tanggal Risalah Tim
Pembahas tingkat UP3
e. Hasil Pembahasan
oleh Tim Pembahas Tingkat Kanwil harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas
dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak
f. Risalah Pembahasan
dan Risalah Tim Pembahas merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan dan
digunakan sebagai dasar dalam pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa Pajak
dengan Wajib Pajak
3. Pemanggilan kepada
Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka
pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:
a. Berdasarkan Risalah
Pembahasan atau Risalah Tim Pembahas, Tim Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat
Panggilan sebanyak‐banyaknya 2 (dua) kali kepada Wajib Pajak untuk
menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Surat Panggilan ditandatangani oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak.
b. Surat Panggilan
dapat dikirimkan melalui faksimili atau disampaikan oleh kurir atau Tim
Pemeriksa Pajak, atau melalui pos tercatat untuk daerah‐daerah tertentu yang
penggunaan faksimili tidak memungkinkan atau penyampaian dengan kurir dianggap
tidak efisien (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP)
c. Apabila Wajib Pajak
tidak memenuhi Surat Panggilan II, Tim Pemeriksa Pajak membuat dan
menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak
4. Pembahasan akhir:
a. Tim Pemeriksa Pajak
bersama dengan Wajib Pajak melakukan pembahasan akhir.
b. Hasil pembahasan
akhir dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan
harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Pajak, dan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak. Berita acara tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari LPP
c. Lampiran Berita
Acara Hasil Pemeriksaan adalah Ikhtisar Hasil Pembahasan akhir dan merupakan
bahan untuk membuat LPP;
d. Dalam hal Wajib
Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Tim
Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara
Hasil Pemeriksaan
e. Apabila Wajib Pajak
tidak memberikan tanggapan tertulis atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Memberikan
Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan surat ketetapan pajak
dan/atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak atau berdasarkan tanggapan
tertulis Wajib Pajak yang disetujui oleh Tim Pemeriksa Pajak
f. Setelah
menandatangani Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan atau Berita Acara
Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan Formulir Kuesioner yang telah
diisi oleh Wajib Pajak kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan
Pajak
5. Tim Pemeriksa Pajak
melengkapi LPP dengan dokumen‐dokumen terkait, dan memproses nothit. KKP yang
telah dibuat, kemudian diparaf oleh Tim Pemeriksa Pajak sedangkan LPP
ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pemrosesan
nothit untuk diterbitkan surat ketetapan pajak diuraikan di SOP Tata Cara
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
6. Buku‐buku
catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak
dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak dengan menggunakan
Bukti Peminjaman/Pengembalian
Buku, Catatan dan
Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal LPP
7. LPP yang sudah
ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak kemudian disampaikan ke Seksi
Pemeriksaan untuk diproses dengan SOP Tata Cara Penatausahaan LPP dan Nota
Penghitungan (Nothit).
TAMBAHAN
thanks Pak Dimas, sangat berguna untuk menambah wawasan