Tax Review (PPh Badan)

Melakukan pemenuhan kewajiban pajak sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku adalah tugas kita sebagai Wajib Pajak. Namun, bisa jadi ketika kita diperiksa, ternyata ada kewajiban pajak yang luput dari perhatian kita. Untuk mengantisipasinya, Wajib Pajak perlu melakukan tax review.
Penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) Tahunan PPh dapat dikatakan sebagai muara dari seluruh kegiatan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sepanjang tahun berjalan. Jika kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan sudah terpenuhi, sebagai Wajib Pajak tentu kita akan merasa tenang. Namun, ketenangan ini tidak bisa sepenuhnya dirasa. Karena, sepanjang daluarsa pajak belum terlampaui, otoritas pajak berhak untuk mengoreksi SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Koreksi akan dilakukan apabila pada saat dilakukan pengujian kewajiban perpajakan, Fiskus menemukan pemenuhan kewajiban yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Oleh sebab itu, sebelum Wajib Pajak menyusun SPT Tahunan PPh badan, alangkah baiknya jika Wajib Pajak terlebih dahulu melakukan evaluasi atau penilaian atas pemenuhan kewajiban perpajakannya dalam satu tahun pajak. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir berbagai koreksi yang mungkin timbul pada saat pemeriksaan pajak. Evaluasi ini adalah bagian penting dari tax review yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan sebelum menyampaikan SPT PPh badannya.
Evaluasi kewajiban PPh badan dilakukan terhadap berbagai aspek pelaksanaan kewajiban perpajakan yang terkait dengan pemenuhan kewajiban PPh badan di akhir tahun. Dalam hal ini elemen terpenting tentunya adalah laporan keuangan, karena dari sinilah laporan pajak dibuat. Terdapat beberapa pos penting dalam laporan keuangan yang harus dievaluasi oleh perusahaan, antara lain pos penghasilan, pos biaya serta pos harga pokok penjualan. Selain itu evaluasi lainnya yang harus juga dilakukan adalah evaluasi terhadap koreksi fiskal, kredit pajak, dan analisis terhadap transaksi hubungan istimewa. Hal-hal tersebut adalah elemen yang akan mempengaruhi SPT PPh badan secara keseluruhan.

About this entry

Posting Komentar

 

About me | Author Contact | Powered By Blogspot | © Copyright  2008