A. Pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak yang telah dibetulkan dalam rangka sunset policy dihentikan kecuali :
1.
Pajak yang terutang berdasarkan pembetulan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
orang pribadi/badan lebih rendah daripada pajak yang terutang
berdasarkan temuan sementara pemeriksaan yang didukung dengan bukti yang
cukup (bukan hasil analisis) dan disetujui oleh atasan Kepala Unit
Pelaksana Pemeriksaan.
2. Terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang meliputi:
a.Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.Wajib
Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia,
tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen
lain.
d.Wajib
Pajak tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan
data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan
secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
pasal 28 ayat (11) Undang-Undang KUP.
e.Wajib Pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut;
f.Wajib
Pajak menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan
pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak
berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
g.Wajib pajak menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
B.Pengadministrasian Data Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
1. Apabila
dalam tahun 2008 tim Pemeriksa Pajak menyampaikan SPHP kepada Wajib
Pajak yang terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh, data SPHP
tersebut harus disampaikan ke Seksi Pelayanan/Seksi TUP, dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam
hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP yang telah menerapkan sistem
administrasi perpajakan modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala Seksi
Pemeriksaan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
b.Dalam
hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP yang belum menerapkan sistem
administrasi perpajakan modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala Seksi
PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi kepada Kepala Seksi TUP.
c.Dalam
hal pemeriksaan dilaksanakan oleh kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan,
data SPHP disampaikan oleh Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidik Pajak,
Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar u.p. Kepala Seksi
Pelayanan/Kepala Seksi TUP.
d.Penyampaian
data SPHP ke Seksi Pelayanan/Seksi TUP harus dilakukan pada tanggal
yang sama dengan tanggal penyampaian SPHP oleh tim Pemeriksa Pajak
kepada Wajib Pajak.
2. Data
SPHP yang harus disampaikan kepada Kepala KPP u.p. Kepala Seksi
Pelayanan/Kepala Seksi TUP, meliputi data sebagai berikut :
a. Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
b. Nama Wajib Pajak yang diperiksa
c. tahun pajak yang diperiksa
d. nomor SPHP; dan
e.tanggal penyampaian SPHP terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh
3.Penyampaian data SPHP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. disampaikan
dengan menggunakan Nota Dinas Kepala Seksi Pemeriksaan, Nota Dinas
Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi, atau Surat Kepala
Unit Pelaksana Pemeriksaan yang dilampiri dengan fotocopy SPHP.
b. Data SPHP harus disampaikan oleh tim Pemeriksa Pajak melalui faksimili dan/atau surat elektronik (e-mail).
C.Penanganan Data SPHP Yang Diterima Oleh Seksi Pelayanan/Seksi TUP
1. Kepala
Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP menerima dan mengadministrasikan data
SPHP yang diterima dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Kepala Seksi PPh
Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan
Penagihan.
2. Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP merekam data SPHP yang telah diadministrasikan ke dalam sistem yang terpasang.
D.Tata Cara Penghentian Pemeriksaan
1. Kepala
Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP mengirimkan daftar Wajib Pajak yang
menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy kepada Kepala
Seksi Pemeriksaan atau kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPH Orang
Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh untuk diteliti
apakah terhadap SPT Wajib Pajak tersebut sedang dalam pemeriksaan.
2. Dalam
hal Wajib Pajak sedang dalam pemeriksaan, Kepala Seksi Pemeriksaan atau
Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN
dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh meminta fotokopi SPT Tahunan PPh dalam
rangka sunset policy kepada Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP.
1.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP, penghentian pemeriksaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Berdasarkan
daftar pada angka 1, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh
Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala
Seksi P2PPh memerintahkan tim Pemeriksa Pajak untuk menganalisis dapat
tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada angka IV huruf
A. Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan dikarenakan alasan pada angka
IV huruf A angka 1, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meminta persetujuan
dari Kepala Kantor Wilayah atasannya.
b. Dalam
hal pemeriksaan dihentikan, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi
PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan
PTLL/Kepala Seksi P2PPh membuat konsep nota dinas usulan penghentian
pemeriksaan kepada Kepala KPP.
c. Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan nota dinas tentang penghentian pemeriksaan kepada Supervisor Pemeriksa Pajak
d. Berdasarkan
nota dinas tentang penghentian pemeriksaan dari Kepala KPP, Tim
Pemeriksa Pajak menghentikan pemeriksaan atas Wajib Pajak yang
memperoleh fasilitas Sunset Policy dengan membuat Laporan Hasil
Pemeriksaan berupa Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset
Policy.
e.Tim
Pemeriksa Pajak menguraikan progres pemeriksaan dalam Laporan
Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy serta menguraikan
alasan penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan
Dalam Rangka Sunset Policy.
f. Kepala
KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak
tentang Penghentian pemeriksaan dalam rangka Sunset Policy serta
mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam kepada Wajib
Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian
Pemeriksaan Dalam rangka Sunset Policy.
2.Dalam
hal pemeriksaan dilaksanakan oleh kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan,
Penghentian pemeriksaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Berdasarkan
daftar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala Seksi Pemeriksaan atau
Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN
dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh membuat konsep surat Kepala KPP tentang
pemberitahuan bahwa Wajib Pajak yang sedang diperiksa telah menyampaikan
SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy.
b. Kepala
KPP menandatangani dan menyampaikan surat pemberitahuan bahwa Wajib
Pajak yang sedang diperiksa telah menyampaikan SPT dalam rangka Sunset
Policy kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala
Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dilampiri
dengan fotokopi SPT tahunan PPh dalam rangka sunset policy, dengan
terlebih dahulu mengirimkan surat tersebut (tanpa lampiran fotokopi SPT
Tahunan PPh) dengan faksimili.
c. Berdasarkan
surat pemberitahuan pada huruf b, Kepala Kantor Pemeriksaan dan
penyidikan Pajak, Kepala kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan
dan penagihan memerintahkan tim pemeriksa Pajak untuk menganalisis dapat
tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada angka IV huruf
A. Dalam hal pemeriksaan tidak dihentikan dikarenakan alasan pada angka
IV huruf A angka 1, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak meminta
persetujuan atasan langsungnya.
d. Dalam
hal pemeriksaan tidak dihentikan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan
dan Penagihan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar.
e. Dalam
hal pemeriksaan dihentikan, Tim Pemeriksaan Pajak menguraikan alasan
penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam
Rangka Sunset policy, dan membuat konsep nota dinas usulan penghentian
pemeriksaan kepada atasan langsung Tim Pemeriksa Pajak.
f. Kepala
Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP,
atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis tentang penghentian pemeriksaan dalam rangka Sunset
Policy, serta mengembalikan buku, catatan, dan dokumen kepada Wajib
Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian
Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy, dengan tembusan kepada Kepala
KPP tempat wajib pajak terdaftar dilampiri dengan 1 (satu) set Laporan
Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
3.Pemeriksaan
yang telah dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 3
dan angka 4, dapat diperiksa kembali atau ditindaklanjuti dengan
pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat data atau informasi lain
yang menunjukkan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak
dalam rangka pemanfaatan sunset policy ternyata tidak benar.
Posting Komentar